Jam Kerja
Senin – Sabtu, 08.00 – 16.00
Telepon
083849444405
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

SPT TAHUNAN OP, BADAN DAN PPh PASAL 21 DESEMBER

FULL KATALOG

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. SPT Tahunan Orang Pribadi sendiri adalah laporan pajak tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia untuk melaporkan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak. Formulir ini harus diisi oleh setiap WPP yang memiliki pendapatan yang harus dikenakan pajak, baik itu dari penghasilan tetap maupun penghasilan tidak tetap.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770) yang digunakan di Indonesia, yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770 SS. Ketiganya dibedakan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam satu tahun pajak. Simak pembedanya yuk!

SPT Tahunan PPh Badan

SPT Tahunan PPh Badan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022. Batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan SPT Wajib Pajak badan usaha, batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April.

PPh Pasal 21 Masa Desember

Menurut PMK Nomor 9/PMK.03/2018 Pasal 10 ayat (2), disebutkan bahwa kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21/26 yang dipotong untuk Masa Januari s.d. November tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile). Selanjutnya pada Pasal 10 ayat (2a), disebutkan bahwa dalam hal jumlah PPh Pasal 21/Pasal 26 yang dipotong pada Masa Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21/PPh Pasal 26 tetap berlaku. Bisa jadi terdapat wajib pajak yang karena setiap bulan terjadi status SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 nihil sehingga tidak perlu melapor, tidak mengetahui bunyi Pasal 10 ayat (2a) ini dan mengira bahwa kewajiban pelaporan untuk Masa Desember sama seperti ketentuan pada bulan-bulan sebelumnya